A. Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan
manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung
ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini
menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai
kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang
harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka
masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan
pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga
yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya
dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada
pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga
Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan
baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah
pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu
berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah
sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah
diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu
adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan
kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan
menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan
bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang
memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
B. Keadilan Sosial
Berbicara tentang keadilan, Anda tentu ingan dasar negara
kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila berbunyi : “keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.” Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat
dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia
menghadapi keadilan atau ketidak adilan setiap hari.
Keadilan sosial mengandung arti memelihara hak-hak individu dan
memberikan hak-haknya kepada setiap orang yang berhak menerima karena
manusia adalah makhluk sosial, makhluk yang tidak bisa berdiri sendiri
dalam memenuhi segala kebutuhannya.
C. Berbagai Macam Keadilan
a. Keadilan Legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan
substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga
kesatuannya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto
menyebutnya keadilan legal.
b. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila
hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
secara tidak sama.
c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan
asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
D. Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang
sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan
kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang
benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-erbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Barang siapa
berkata jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu
berbuat benar. Orang bodoh yang ujur lebih baik daripada orang pandai
yang lancung.
E. Kecurangan
Curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan
sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa. Curang atau kecurangan
artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nurani.
Kecurangan menyebabkan manusian menjadi serakah, tamak, ingin
menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai
orang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat di
sekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang
bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apa pun tidak
membenarkan orang yang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa
menghiraukan orang lain, lebih pula mengumpulkan harta dengan cara yang
curang. Hal semacam itu salam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
F. Pemulihan nama baik Nama baik
Setiap orang menjaga dengan
hati-hati agar namanya baik atau tidak tercemar nama baiknya.
Lebih-lebih jika dia menjadi teladan bagi orang atau tetangga di
sekitarnya adalah suatu kebangganan batin yang tidak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungan nya dengan tingkah laku atau
perbuatan. Baik atau tidaknya nama kita bergantung kepada diri kita
sendiri menyikapi dan menjalani kehidupan kita bersosialisai atau
bermasyarakat di sekitar kita.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau
perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah
tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan
perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun,
disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang
dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik
adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang
diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan
ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau
minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus
bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan
kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan
penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai
sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
G. Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain.
Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang,
tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat
balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan
menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia
adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus
mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat
amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada
hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan
kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan
kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha
mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan
kewajiban itu adalah pembalasan.
HAL-HAL POSITIF YANG DAPAT DITERAPKAN SEHARI-HARI KARENA RINGKASAN INI:
1. Menjadikan kita manusia yang lebih beradab dengan mematuhi norma-norma
2. Mengajarkan agar kita dapat bersikap adil dan tidak membedabedakan
3. Menjadikan kita menjadi manusia yang jujur
4. Saling menghormati antara umat beragama lainnya
5. Menjauhkan diri dari rasa pilih kasih
HAL-HAL NEGATIF YANG HARUS DIJAUHI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI KARENA RINGKASAN INI :
1. Jangan melakukan perbuatan korupsi, baik dalam skala kecil maupun besar
2. Jangan pernah mengambil hak milik orang lain berperilakulah sportif dalam apapun
3. Jangan memilih-milih teman walaupun berbeda suku, ras, dan agama
4. Jangan mengambil hak orang lain yang bukan milik kita
5. Jauhkan diri dari sikap sombong
Tidak ada komentar:
Posting Komentar