Pertama kita siapkan dulu data diri kita seperti :
- Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
- Bidang Usaha
- Domisili Perusahaan
- Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
- Komposisi Pemegang Saham
- Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
- Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
- Susunan Direksi dan Komisaris
- KTP Direktur dan Komisaris
- NPWP Direktur
- Fasfoto 3x4 2 lembar
Kemudian kita harus mendapatkan surat keterangan domisili usaha kita, Ini kita dapatkan biasanya dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan kita berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Setelah itu kita urus NPWP perusahaan kita, untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, kita memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Terus, wajib mendapatkan surat keputusan pengesahan akte pendirian perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM. Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
Kemudian mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Yang terakhir mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP), TDP merupakan bagian dari proses
pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah kita mendapatkan SIUP.
Pada pemda tertentu, kita dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus.
Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
Nah Itulah langkah-langkah utama untuk mendirikan perusahaan di republik ini secara umum.
SUMBER : http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar